DEPHUT ALIHKAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN PELESTARIAN ALAM KE DKP

DEPHUT ALIHKAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN PELESTARIAN ALAM KE DKP

Sebagai tindaklanjut UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dan UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, kewenangan pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) hari ini diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Serah terima kedua kawasan ini karena DKP dinilai sebagai departemen teknis yang memiliki visi dan misi serta kewenangan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk didalamnya pengelolaan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya sehingga pengelolaan kawasan konservasi perairan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan perikanan berkelanjutan. Serahterima kedua kawasan dilakukan secara resmi oleh Menteri Kehutanan, M.S. Kaban kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (4/3). Baca lebih lanjut

Ekspor komoditas perikanan Bali Januari 2009

Ekspor komoditas kelautan dan perikanan Provinsi Bali pada Januari 2009 sebesar 3.712,73 ton dengan nilai 11.343.414,86 US$ dan ekspor ikan hias sebanyak 169.839 ekor dengan nilai 68.409,00 US$. Komoditas utama tuna segar, tuna steak beku, tuna fillet beku dan ikan kaleng dengan Negara tujuan antara lain Amerika, Singapura, Amerika Serikat, Dubai, Australia, China Hongkong, Thailand, Taiwan, Rusia, Libanon, Afrika dan Malaysia, Data selengkapnya